Kartu nelayan segera berganti menjadi Kartu KUSUKA

Dinas Perikanan Kabupaten Sorong telah memverivikasi bahwa hampir separuh dari total kartu nelayan yang beredar di Kabupaten Sorong sudah mati.

Kartu nelayan tersebut tidak dapat diperpanjang, melainkan akan diganti dengan jenis kartu baru, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).

Kartu nelayan merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap profesi nelayan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2016.

Penerbitan kartu nelayan dapat menjadi instrumen bagi Dinas Perikanan dan Kementrian/Lembaga Pemerintah saat memberikan pembinaan dan bantuan penguatan usaha kepada nelayan sehingga lebih tepat sasaran.

Pemerintah kini menerbitkan kartu baru yang diberi nama KUSUKA. Berdasarkan Permen KP 39/2017, kartu ini akan mengakomodasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Pelaku usaha yang berhak mendapatkan Kartu KUSUKA antaralain Nelayan, Pembudidaya ikan baik diperairan tawar, payau, atau laut, petambak garam. Semua  kegiatan y6ang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, pemasaran, dan petambak garam, juga berhak mendapatkannya.

KUSUKA berfungsi sebagai Kartu identitas Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, pelayanan dan pembinaan pelaku usaha, dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementrian.

Pelaku usaha bisa perorangan dan koperasi. Ruang lingkup pelaku usaha yang memiliki KUSUKA antara adalah :

  • Nelayan terdiri dari nelayan kecil, tradisional, buruh dan nelayan pemilik.
  • Pembudidaya ikan terdiri dari pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan dan pemilik lahan.
  • Pengolah ikan.
  • Pemasar ikan.
  • Petambak garam terdiri dari petambak garam kecil,  penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam.
  • Penyedia jasa pengiriman produk perikanan dan kelautan.

Setiap pelaku usaha yang ingin memiliki KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktus Jenderal/ Kepala Badan, melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT dengan melampirkan persyaratan :

  • Formulir permohonan penerbitan kartu KUSUKA yang telah diisi.
  • Foto copy kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab koperasi,
  • Surat keterangan dari Desa/Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha orang perseorangan dan
  • Foto copy nomor wajib pajak NPWP (untuk koperasi).

KUSUKA berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang setelah habis masa berlakunya. KUSUKA dapat diganti apabila kartu hilang.