Berdasarkan Peraturan Bupati Sorong nomor 433 tahun 2008 Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi, mengkoordinasikan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan.
Untuk melaksanakan tugasnya sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengendalian dan pembinaan pengelolaan administrasi ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan.
- Penyusunan dan penatausahaan pengelolaan keuangan.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Penyusunan rencana program dinas
- Pengkoordinasian kegiatan masing-masing bidang.
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Perencanaan
- melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam menghimpun dan menyiapkan bahan perencanaan, program dan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun rencana program kerja tahunan dinas, melakukan pengendalian dan evaluasi
- Mengkoordinir penyusunan dan pembuatan rencana kerja/program Tahunan (RKT) Dinas, Arah Kebijakan Umum (AKU), Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD)
- Melaksanakan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Menerima, menganalisa dan mengendalikan administrasi surat menyurat
- Mengetik, mengolah, mencatat serta mengatur klarifikasi dan mengadakan naskah dinas dan surat menyurat
- Menghimpun, mengestimasi, mengatur dan memelihara serta merawat kerahasiaan arsip.
- Mengkoordinir pengelolaan barang daerah
- Membuat laporan pengadaan barang dan menyusun inventarisasi barang.
- Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan
- Mengatur dan mengkoordinir urusan rumah tanggadinas, pemeliharaan kantor, keamanan dan tugas lainnya.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan menghimpun serta menyusun inventarisasi data kepegawaian
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai, pendidikan dan pelatihan (Diklat) Daftar Usul Kepangkatan (DUK), Pensiun dan pembinaan pegawai dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Keuangan
- membantu Sekretaris dalam bidang tugasnya
- menyusun rencana Anggaran
- menyelenggarakan administrasi keuangan dan pelaporannya
- menyelenggarakan administrasi kewajiban pajak pegawai
- melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang undangan yang menyangkut bidang keuangan
- memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan
- melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan atasan.