Berdasarkan Peraturan Bupati Sorong nomor 433 tahun 2008 Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi, mengkoordinasikan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan.

Untuk melaksanakan tugasnya sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pengendalian dan pembinaan pengelolaan administrasi ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan.
  2. Penyusunan dan penatausahaan pengelolaan keuangan.
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  4. Penyusunan rencana program dinas
  5. Pengkoordinasian kegiatan masing-masing bidang.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Perencanaan
  1. melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam menghimpun dan menyiapkan bahan perencanaan, program dan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyusun rencana program kerja tahunan dinas, melakukan pengendalian dan evaluasi
  3. Mengkoordinir penyusunan dan pembuatan rencana kerja/program Tahunan (RKT) Dinas, Arah Kebijakan Umum (AKU), Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA OPD)
  4. Melaksanakan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas; dan
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  1. Menerima, menganalisa dan mengendalikan administrasi surat menyurat
  2. Mengetik, mengolah, mencatat serta mengatur klarifikasi dan mengadakan naskah dinas dan surat menyurat
  3. Menghimpun, mengestimasi, mengatur dan memelihara serta merawat kerahasiaan arsip.
  4. Mengkoordinir pengelolaan barang daerah
  5. Membuat laporan pengadaan barang dan menyusun inventarisasi barang.
  6. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan
  7. Mengatur dan mengkoordinir urusan rumah tanggadinas, pemeliharaan kantor, keamanan dan tugas lainnya.
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan menghimpun serta menyusun inventarisasi data kepegawaian
  9. Menyusun rencana kebutuhan pegawai, pendidikan dan pelatihan (Diklat) Daftar Usul Kepangkatan (DUK), Pensiun dan pembinaan pegawai dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Sub Bagian Keuangan
  1. membantu Sekretaris dalam bidang tugasnya
  2. menyusun rencana Anggaran
  3. menyelenggarakan administrasi keuangan dan pelaporannya
  4. menyelenggarakan administrasi kewajiban pajak pegawai
  5. melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan
  6. menghimpun dan menelaah peraturan perundang undangan yang menyangkut bidang keuangan
  7. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan
  8. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada sekretaris dan
  9. melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan atasan.