Berdasarkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2019 Tanggal 29 April 2019, Struktur organisasi Dinas  Perikanan Kabupaten Sorong, dengan susunan sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  • Sub Bagian Perencanaan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  1. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perikanan;
  • Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pendampingan Nelayan Kecil;
  • Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pendampingan Pembudidaya Kecil;
  • Seksi Data dan Informasi
  1. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil;
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Teknologi Penangkapan Ikan
  • Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Nelayan Kecil
  • Seksi Sarana dan Prasarana Kapal Ikan
  1. Bidang Penataan Kawasan Budidaya dan Kesehatan Ikan;
  • Seksi Perencanaan Kawasan dan Lahan Budidaya
  • Seksi Pengelolaan Air dan Lahan Budidaya
  • Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan
  1. Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan;
  • Seksi Produksi dan Pengembangan Teknologi Budidaya
  • Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Usaha
  • Seksi Perijinan dan Sarana Prasarana
  1. Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. UPTD.

Jabatan tersebut diatas telah diduduki oleh masing masing ASN sebagai berikut :