Berdasarkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 15 Tahun 2019 Tanggal 29 April 2019, Struktur organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, dengan susunan sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perikanan;
- Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pendampingan Nelayan Kecil;
- Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pendampingan Pembudidaya Kecil;
- Seksi Data dan Informasi
- Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil;
- Seksi Produksi dan Pengembangan Teknologi Penangkapan Ikan
- Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Nelayan Kecil
- Seksi Sarana dan Prasarana Kapal Ikan
- Bidang Penataan Kawasan Budidaya dan Kesehatan Ikan;
- Seksi Perencanaan Kawasan dan Lahan Budidaya
- Seksi Pengelolaan Air dan Lahan Budidaya
- Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan
- Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan;
- Seksi Produksi dan Pengembangan Teknologi Budidaya
- Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Usaha
- Seksi Perijinan dan Sarana Prasarana
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- UPTD.
Jabatan tersebut diatas telah diduduki oleh masing masing ASN sebagai berikut :