Tugas pokok Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sorong meliputi : merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi sumber daya Perikanan, Produksi dan Usaha Budidaya, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pemanfaatan Lahan Budidaya dan Sumberdaya manusia.

Selain itu fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Sorong adalah   :

  1. Merencanakan kebijakan pengembangan sumber daya perikanan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pemanfaatan Lahan Budidaya, produksi dan usaha budidaya serta sumberdaya manusia
  2. Melaksanakan pengkajian dan pengembangan sumber daya perikanan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pemanfaatan Lahan Budidaya, produksi dan usaha budidaya serta sumberdaya manusia
  3. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan dan usaha-usaha di bidang perikanan dan sumber daya kelautan.
  4. Melaksanakan bimbingan teknis di bidang perikanan dan sumber daya perikanan dan Sumberdaya Manusia
  5. Mengelola Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas.
  6. Menyelenggarakan urusan kesekretariatan dinas.