Tugas pokok Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sorong meliputi : merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi sumber daya Perikanan, Produksi dan Usaha Budidaya, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pemanfaatan Lahan Budidaya dan Sumberdaya manusia.
Selain itu fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Sorong adalah :
- Merencanakan kebijakan pengembangan sumber daya perikanan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pemanfaatan Lahan Budidaya, produksi dan usaha budidaya serta sumberdaya manusia
- Melaksanakan pengkajian dan pengembangan sumber daya perikanan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pemanfaatan Lahan Budidaya, produksi dan usaha budidaya serta sumberdaya manusia
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan dan usaha-usaha di bidang perikanan dan sumber daya kelautan.
- Melaksanakan bimbingan teknis di bidang perikanan dan sumber daya perikanan dan Sumberdaya Manusia
- Mengelola Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas.
- Menyelenggarakan urusan kesekretariatan dinas.