Tugas Pokok : melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan
Fungsi :
- Perumusan rencana kebijakan Tekhnis penyelenggaraan tugas pengelolaan produksi dan sarana prasarana budidaya
- Pelaksanaan kebijkan pengembangan dan kemitraan usaha budidaya
- Pelaksanaan penyiapan kebijakan pengelolaan perijian dan pembinaan kelembagaan pembudidayaan ikan
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan produksi dan usaha budidaya perikanan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
- Kepala Seksi Produksi Ikan Air Tawar dan Air Payau
- Menyusun rencana kerja seksi
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentangproduksi ikan air tawar dan air payau
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi kegiatan budidaya ikan air tawar dan air payau.
- Melakukan pembinaan dan bimbingan penerapan teknologi budidaya perikanan.
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik budidaya
- Melaksanakan pengelolaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidaya ikan.
- Melaksanakan Sosialisasi dan pembinaan CPIB dan CBIB
- Melaksanakan pembinaan mutu pakan ikan yang digunakan oleh pembudidaya.
- Melaksanakan dan memfasilitasi pengujian sertifikasi dan penyediaan benih unggul, induk unggul bagi pembudidaya ikan.
- Melaksanakan perekayasaan teknologi perikanan budidaya.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas seksi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pengembangan Usaha dan Kemitraan Pembudidaya
- Menyusun rencana kerja seksi
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pengembangan usaha dan kemitraan pembudidaya
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan pendataan usaha budidaya.
- Melakukan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana
- Memfasilitasi akses permodalan dan kemitraan pembudidaya.
- Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi usaha budidaya
- Menyusun pola kerjasama antar pelaku usaha budidaya dengan investor
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengembangan kerja sama kemitraan pembudidaya dengan pengusaha/investor
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas seksi
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas danfungsinya.
- Seksi Pelayanan Usaha
- Menyusun rencana kerja seksi
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pelayanan usaha budidaya
- Menyelenggarakan pembinaan melalui perijinan usaha pembudidaya ikan dengan penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
- Menyusun standart, norma, prosedur dan kriteria proses penerbitan perijinan, TPUPI dan TPKPIH.
- Melakukan pendampingan penyusunan dan analisa kelayakan usaha budidaya ikan.
- Melaksanakan bimbingan, pembinaan, penyuluhan teknis perikanan budidaya dan menumbuhkembangkan usaha kelompok pembudidaya ikan;
- Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan di bidang pelayanan usaha perikanan;
- Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pengembangan usaha budidaya perikanan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.