Tugas Pokok : melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan 

Fungsi :

  1. Perumusan rencana kebijakan Tekhnis penyelenggaraan tugas pengelolaan produksi dan sarana prasarana budidaya
  2. Pelaksanaan kebijkan pengembangan dan kemitraan usaha budidaya
  3. Pelaksanaan penyiapan kebijakan pengelolaan perijian dan pembinaan kelembagaan pembudidayaan ikan
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan produksi dan usaha budidaya perikanan; dan
  5. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Produksi Ikan Air Tawar dan Air Payau
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentangproduksi ikan air tawar dan air payau
  3. Melakukan inventarisasi dan identifikasi kegiatan budidaya ikan air tawar dan air payau.
  4. Melakukan pembinaan dan bimbingan penerapan teknologi budidaya perikanan.
  5. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik budidaya
  6. Melaksanakan pengelolaan penggunaan sarana dan prasarana pembudidaya ikan.
  7. Melaksanakan Sosialisasi dan pembinaan CPIB dan CBIB
  8. Melaksanakan pembinaan mutu pakan ikan yang digunakan oleh pembudidaya.
  9. Melaksanakan dan memfasilitasi pengujian sertifikasi dan penyediaan benih unggul, induk unggul bagi pembudidaya ikan.
  10. Melaksanakan perekayasaan teknologi perikanan budidaya.
  11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas seksi
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Pengembangan Usaha dan Kemitraan Pembudidaya
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pengembangan usaha dan kemitraan pembudidaya
  3. Melakukan inventarisasi, identifikasi dan pendataan usaha budidaya.
  4. Melakukan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana
  5. Memfasilitasi akses permodalan dan kemitraan pembudidaya.
  6. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi usaha budidaya
  7. Menyusun pola kerjasama antar pelaku usaha budidaya dengan investor
  8. Menyelenggarakan bimbingan dan pengembangan kerja sama kemitraan pembudidaya dengan pengusaha/investor
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas seksi
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas danfungsinya.
  • Seksi Pelayanan Usaha
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pelayanan usaha budidaya
  3. Menyelenggarakan pembinaan  melalui perijinan usaha pembudidaya ikan dengan penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
  4. Menyusun standart, norma, prosedur dan kriteria proses penerbitan perijinan, TPUPI dan TPKPIH.
  5. Melakukan  pendampingan penyusunan dan analisa kelayakan usaha budidaya ikan.
  6. Melaksanakan bimbingan, pembinaan, penyuluhan teknis  perikanan budidaya dan menumbuhkembangkan usaha kelompok pembudidaya ikan;
  7. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan di bidang pelayanan usaha perikanan;
  8. Melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pengembangan usaha budidaya perikanan;
  9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.