Tugas pokok: melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemanfaatan lahan BudidayaFungsi :

  1. Perumusan  kebijakan teknis  Penyelenggaraan tugas perencanaan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan serta data dan informasi perikanan budidaya
  2. Penyelenggaraan penyusunan rencana pengelolaan air dan lahan budidaya
  3. Pelaksanaan penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya
  4. Pelaksaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
  • Kepala Seksi Penataan dan Pembangunan Lahan Budidaya :
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang penataan dan pembangunan
  3. Melakukan pengumpulan data, identifikasi dan analisis untuk pelaksanaan penataan lahan budidaya dan wilayah kawasan pengembangan budidaya (sumber daya lahan, kerawanan bencana) penataan lahan dan kawasan pengembangan budidaya.
  4. Melakukan Inventarisasi, identifikasi dan perencanaan pengembangan, rehabilitasi dan pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perikanan Budidaya.
  5. Merancang desain konstruksi kolam, tata letak dan bangunan pada areal budidaya
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pengelolaan kawasan meliputi penataan dan pembangunan kawasan budidaya perikanan
  7. Memproses rekomendasi penyertifikatan lahan budidaya
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  • Kepala seksi Tata Operasional dan Pemeliharaan
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang tataoperasional dan pemeliharaan
  3. Melakukan pengumpulan data dan inventarisasi pengelolaan sumber air dan  lahan untuk pembudidayaan ikan.
  4. Menyiapkan bahan perumusan dan pembinaan operasional sarana dan prasarana budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan  pemeliharaan lingkungan.
  5. Merancang sistem pengelolaan limbah budidaya
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Tata operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan budidaya perikanan
  7. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman/petunjuk tentang Tata operasional dan pemeliharaan prasarana budidaya perikanan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tupoksi
  • Kepala Seksi Ekstensifikasi Lahan Budidaya
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang ekstensifikasi lahan budidaya
  3. Melakukan pengumpulan data, identifikasi dan inventarisasi  sumber daya lahan.
  4. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekstensifikasi/perluasan lahan budidaya masyarakat dan atau badan usaha
  5. Menyusun dan menganalisa kebutuhan perluasan lahan budidaya masyarakat dan atau badan usaha 
  6. Melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.