Tugas pokok: Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil

Fungsi :

  1. Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan pengembangan usaha dan kemitraan nelayan kecil
  2. Pelaksanaanpengelolaan pembinaan kelembagaan nelayan kecil, data dan informasi.
  3. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana penangkapan; dan
  4. Pelaksaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
  • Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Nelayan Kecil, Teknologi dan Informasi
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang kenelayanan
  3. Melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pengklasifikasiankelembagaan kenelayanan kecil;
  4. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan kelembagaan nelayan kecil
  5. Menyiapkan bahan penyusunan standar, prosedur, norma,kriteria penerbitan rekomendasi usaha nelayan.
  6. Menganalisa, merumuskan dan mengisolasikan teknologi penangkapan ikan spesifik lokasi
  7. Melaksanakan optimalisasi pemanfaatan potensi nelayan berdasarkan keunggulan wilayah.
  8. Mengelola data nelayan dan produksi penangkapan ikan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Kepala Seksi Pengembangan dan Kemitraan Usaha Nelayan
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan pengembangan usaha dan kemitraan nelayan
  3. Melaksanakan fasilitasi akses permodalan dan kemitraan nelayan.
  4. Melakukan inventarisasi, identifikasi dan pendataan usaha nelayan
  5. Menyusun, merumuskan dan melaksanakan pembinaan usaha nelayan
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan usaha nelayan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Kepala Seksi Sarana dan PrasaranaPenangkapan
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuktentang pelaksanaan sarana dan prasarana
  3. Melakukan inventarisasi, identifikasi dan perawatan sarana dan prasarana Penangkapan
  4. Merancang dan menyusun pola kerja sama pemanfaatan sarana  dan prasarana perikanan tangkap
  5. Menyelenggarakan pengelolaan pasar ikan dan Tempat Pelelanagn Ikan.
  6. Melakukan pendataan armada dan alat penangkapan ikan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.