Tugas pokok: Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil
Fungsi :
- Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan pengembangan usaha dan kemitraan nelayan kecil
- Pelaksanaanpengelolaan pembinaan kelembagaan nelayan kecil, data dan informasi.
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana penangkapan; dan
- Pelaksaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Nelayan Kecil, Teknologi dan Informasi
- Menyusun rencana kerja seksi
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang kenelayanan
- Melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pengklasifikasiankelembagaan kenelayanan kecil;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan kelembagaan nelayan kecil
- Menyiapkan bahan penyusunan standar, prosedur, norma,kriteria penerbitan rekomendasi usaha nelayan.
- Menganalisa, merumuskan dan mengisolasikan teknologi penangkapan ikan spesifik lokasi
- Melaksanakan optimalisasi pemanfaatan potensi nelayan berdasarkan keunggulan wilayah.
- Mengelola data nelayan dan produksi penangkapan ikan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Pengembangan dan Kemitraan Usaha Nelayan
- Menyusun rencana kerja seksi
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan pengembangan usaha dan kemitraan nelayan
- Melaksanakan fasilitasi akses permodalan dan kemitraan nelayan.
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan pendataan usaha nelayan
- Menyusun, merumuskan dan melaksanakan pembinaan usaha nelayan
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan usaha nelayan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Seksi Sarana dan PrasaranaPenangkapan
- Menyusun rencana kerja seksi
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuktentang pelaksanaan sarana dan prasarana
- Melakukan inventarisasi, identifikasi dan perawatan sarana dan prasarana Penangkapan
- Merancang dan menyusun pola kerja sama pemanfaatan sarana dan prasarana perikanan tangkap
- Menyelenggarakan pengelolaan pasar ikan dan Tempat Pelelanagn Ikan.
- Melakukan pendataan armada dan alat penangkapan ikan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.