Tugas Pokok : Merencanakan, melaksanakan kebijakan, Koordinasi, evaluasi dan pelaporan Pengembangan Sumberdaya Manusia Perikanan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan, penyiapan dan perumusan bahan kebijakan pendidikan, pelatihan dan pendampingan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan.
  2. Pelaksanaan Penyiapan kebijakan pengelolaan data dan informasi perikanan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

      Uraian Tugas Seksi :

  • Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pendampingan Nelayan Kecil
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pendampingan Nelayan Kecil;
  3. Melaksanakan, merumuskan kebijakan penyelenggaran pendidikan dan latihan serta pendampingan nelayan kecil.
  4. Mengidentifikasi, menganalisa dan merencanakan kebutuhan pendidikan, Pelatihan dan Pendampingan pembudidayaan nelayanan kecil
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan bahan pendidikan dan pelatihan nelayan kecil dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  • Seksi Data Dan Informasi
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
  3. Melaksanakan kebijakan dan koordinasi dalam sistem data dan informasi
  4. Melaksanakan pengolahan dan pemuktahiran data perikanan
  5. Menghimpun data, kompilasi dan penyajian serta analisis data perikanan
  6. Melaksanakan sistem informasi dan promosi data perikanan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
  • Seksi Monitoring Dan Evaluasi
  1. Menyusun rencana kerja seksi
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan perikanan
  5. Melakukan identifikasi, merumuskan dan mengolah permasalahan dan analisa tindak lanjut
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya